Selasa, 05 Agustus 2014

ULIL DENGAN LIBERALISMENYA

0 komentar
di copy dr tulisan gusdur

Ulil Abshar Abdalla adalah seorang muda Nahdlatul
Ulama (NU) yang berasal dari lingkungan “orang
santri”. Istrinya pun dari kalangan santri, yaitu putri
budayawan muslim Mustofa Bisri, sehingga kredibilitasnya
sebagai seorang santri tidak pernah dipertanyakan orang.
Mungkin juga cara hidupnya masih bersifat santri. Tetapi dua
hal yang membedakan Ulil dari orang-orang pesantren lainya,
yaitu ia bukan lulusan pesantren, dan profesinya bukanlah
profesi lingkungan pesantren. Rupanya kedua hal itulah yang
akhirnya membuat ia dimaki-maki sebagai seorang yang
“menghina” Islam, sementara oleh banyak kalangan lain ia
dianggap “abangan”. Dan di lingkungan NU, cukup banyak yang
mempertanyakan jalan pikirannya yang memang dianggap
“aneh” bagi kalangan santri, baik dari pesantren maupun bukan.
Mengapa demikian? Karena ia berani mengemukakan
liberalisme Islam, sebuah pandangan yang sama sekali baru dan
memiliki sejumlah implikasi sangat jauh. Salah satu implikasinya,
adalah anggapan bahwa Ulil akan mempertahankan “kemerdekaan”
berpikir seorang santri dengan demikian bebasnya, sehingga
meruntuhkan asas-asas keyakinannya sendiri akan
“kebenaran” Islam. Padahal itu telah menjadi keyakinan yang
baku dalam diri setiap orang beragama tersebut. Itulah
sebabnya, mengapa demikian besar reaksi orang terhadap
pemikirannya ini. Reaksi seperti ini pernah terjadi ketika penulis mengemukakan
bahwa ucapan “Assalâmu’alaikum” dapat diganti dengan
ucapan lain. Mereka menganggap penulis lah yang memutuskan
hal itu. Segera penulis dimaki-maki oleh mereka yang tidak
mengerti maksud penulis sebenarnya. Sehingga KH. Syukron
Makmun dari jalan Tulodong di Kebayoran Baru (Jakarta Selatan)
mengemukakan, bahwa penulis ingin merubah cara orang
bershalat. Penulis, demikian kata kyai yang dahulu kondang itu,
menghendaki orang menutup shalat dengan ucapan “selamat
pagi” dan “selamat sore”. Padahal penulis tahu definisi shalat
adalah sesuatu yang dimulai dengan “takbiratul al-ihram” dan
disudahi dengan ucapan “salam”. Jadi, menurut paham Mazhab
al-Syafi’i, penulis tidak akan semaunya sendiri menghilangkan
salam sebagai peribadatan, melainkan hanya mengemukakan
perubahan salam sebagai ungkapan, baik ketika orang bertemu
dengan seorang muslim yang lain maupun dengan non muslim.
Di lingkungan Universitas Al-Azhar di Kairo misalnya, para
syaikh/kyai yang menjadi dosen juga sering merubah “tanda
perkenalan“ tersebut, umpamanya saja dengan ungkapan
“selamat pagi yang cerah” (shabah al-nur). Kurangnya
pengetahuan kyai kita itu, mengakibatkan beliau berburuk
sangka kepada penulis. Dan tentu reaksi terhadap pandangan
Ulil sekarang, adalah akibat dari kekurangan pengetahuan itu.
*****
Tidak heranlah jika reaksi orang menjadi sangat besar
terhadap tokoh muda kita ini. Yang terpenting, penulis ingin
menekankan dalam tulisan ini, bahwa Ulil Abshar Abdalla adalah
seorang santri yang berpendapat, bahwa kemerdekaan berpikir
adalah sebuah keniscayaan dalam Islam. Tentu saja ia percaya
akan batas-batas kemerdekaan itu, karena bagaimanapun tidak
ada yang sempurna kecuali kehadirat Tuhan. Selama ia percaya
ayat dalam kitab suci al-Qur’ân: “dan tak ada yang abadi kecuali kehadirat Tuhan“ (walâ yabqâ illâ wajhuh), dan yakin
akan kebenaran kalimat Tauhid, maka ia adalah seorang
Muslim. Orang lain boleh berpendapat apa saja, tetapi tidak
dapat mengubah kenyataan ini. Seorang muslim yang
menyatakan bahwa Ulil anti muslim, akan terkena sabda Nabi
Muhammad Saw: “Barang siapa yang mengkafirkan saudara
yang beragam Islam, justru ialah yang kafir” (man kaffara akhâhu
musliman fahuwa kâfirun).
Ulil dalam hal ini bertindak seperti Ibnu Rusyd (Averros),
yang membela habis-habisan kemerdekaan berpikir dalam Islam.
Sebagai akibat Averros juga di “kafir” kan orang, tentu saja oleh
mereka yang berpikiran sempit dan takut akan perubahan-perubahan.
Dalam hal ini, memang spektrum antara pengikut paham
sumber tertulis “ahl al-naql”, dan penganut paham serba akal
“ahl al-aqli” (kaum rasionalisme) dalam Islam memang sangat
lebar. Kedua pendekatan ini pun, sekarang sedang ditantang oleh
paham yang menerima “sumber intuisi” (ahl al-dzauq), seperti
dikemukakan oleh al-Jabiri dari Universitas Yar’muk di Yordania.
Sumber ketiga ini, diusung oleh al-Imam al-Ghazali dalam magnum
opus (karya besar), “Ihyâ’ulûm al-dîn”, yang saat ini masih
diajarkan di pondok-pondok pesantren dan perguruan-perguruan
tinggi di seantero dunia Islam.
Jelaslah, dengan demikian “kesalahan” Ulil adalah karena
ia bersikap “menentang” anggapan salah yang sudah tertanam
kuat di benak kaum muslim. Bahwa kitab suci al-Qur’ân menyatakan
“Telah ku sempurnakan bagi kalian agama kalian hari ini”
(alyauma akmaltu lakum dînakum)(QS al-Maidah(5):4) dan
“Masuklah ke dalam Islam/ kedamaian secara menyeluruh” (udkhulû
fî al-silmi kâffah)(QS al-Baqarah(2):128), maka seolah-olah
jalan telah tertutup untuk berpikir bebas. Padahal, yang dimaksudkan
kedua ayat tersebut adalah terwujudnya prinsip-prinsip
kebenaran dalam agama Islam, bukannya perincian tentang
kebenaran dalam Islam. Ulil mengetahui hal itu, dan karena
pengetahuannya tersebut ia berani menumbuhkan dan mengembangkan liberalisme (keterbukaan) dalam keyakinan
agama yang diperlukannya. Dan orang-orang lain itu marah
kepadanya, karena mereka tidak menguasai penafsiran istilah
tersebut. Berpulang kepada kita jualah untuk menilai tindakan
Ulil Abshar Abdalla, yang mengembangkan paham liberalisme
dalam Islam.
Lalu mengapa ia melakukan hal itu? Apakah ia tidak mengetahui
kemungkinan akan timbulnya reaksi seperti itu? Tentu saja
ia mengetahui kemungkinan itu, karena sebagai seorang santri
Ulil tentu paham “kebebasan” yang dinilai buruk itu. Lalu, mengapa
ia tetap melakukan kerja menyebarkan paham tersebut?
Tentu karena ia “terganggu” oleh kenyataan akan lebarnya spektrum
di atas. Karena ia khawatir pendapat “keras” akan mewarnai
jalan pikiran kaum muslim pada umumnya. Mungkin juga,
ia ingin membuat para “muslim pinggiran” merasa di rumah mereka
sendiri (at home) dengan pemahaman mereka. Kedua alasan
itu baik sendiri-sendiri maupun secara bersamaan, mungkin saja
menjadi motif yang diambil Ulil Abshar Abdalla tersebut.
Kembali berpulang kepada kita semua, untuk memahami
Ulil dari sudut ini atau tidak. Jika dibenarkan, tentu saja kita akan
“membiarkan” Ulil mengemukakan gagasan-gagasannya di masa
depan. Disadari, hanya dengan cara “menemukan” pemikiran
seperti itu, barulah Islam dapat berhadapan dengan tantangan
sekularisme. Kalau demikian reaksi kita, tentu saja kita masih
mengharapkan Ulil mau melahirkan pendapat-pendapat terbuka
dalam media khalayak. Bukankah para ulama di masa lampau
cukup bijaksana untuk memperkenalkan pebedaan-perbedaan
pemikiran seperti itu? Adagium seperti “perbedaan pandangan
di kalangan para pemimpin adalah rahmat bagi umat “ (ikhtilâf
al-a’immah rahmah al-ummah).
Jika kita tidak menerima sikap untuk membiarkan Ulil
“berpikir” dalam media khalayak, maka kita dihadapkan
kepada dua pilihan yaitu “larangan terbatas” untuk berpikir
bebas, atau sama sekali menutup diri terhadap kontaminasi (penularan) dari proses modernisasi. Sikap pertama, hanya
akan melambatkan pemikiran demi pemikiran dari orang-orang
seperti Ulil. Padahal pemikiran-pemikiran ini, harus dimengerti
oleh mereka yang dianggap sebagai “orang luar”. Pendapat
kedua, berarti kita harus menutup diri, yang pada puncaknya
dapat berwujud pada radikalisme yang bersandar pada tindak
kekerasan. Dari pandangan inilah lahirnya terorisme yang
sekarang “menghantui” dunia Islam. Kalau kita tidak ingin
menjadi radikal, sudah tentu kita harus dapat mengendalikan
kecurigaan kita atas proses modernisasi, yang untuk sebagian
berakibat kepada munculnya paham “serba kekerasan”, yang
saat ini sedang menghingapi dunia Islam. Pilihan yang
kelihatannya mudah tetapi sulit dilakukan bukan?                                                                                                                                                           sumber:ISLAMKU, ISLAM ANDA, ISLAM KITA
Read more ►

Sabtu, 12 Oktober 2013

TERORISME HARUS DILAWAN

0 komentar

TERORISME HARUS DILAWAN


Tiga buah bom meledak dalam waktu yang hampir
bersamaan di Denpasar, Bali. Lebih dari 180 orang menjadi
korban, termasuk sangat banyak orang yang mati seketika.
Jelas ini adalah bagian mengerikan dari tindakan teror yang
selama belasan bulan ini menggetarkan perasaan kita sebagai
warga masyarakat. Penulis berkali-kali meminta agar pihak keamanan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna
menghindarkan terjadinya hal itu. Termasuk mengambil langkah-
langkah preventif, antara lain menahan orang-orang yang
keluyuran di negeri kita membawa senjata tajam, membuat bombom
rakitan, memproduksi senjata-senjata yang banyak ragamnya.
Namun pihak keamanan merasa tidak punya bukti-bukti
legal yang cukup untuk mengambil tindakan hukum terhadap
mereka. Mungkin di sinilah terletak pokok permasalahan yang
kita hadapi. Kita masih menganut kebijakan-kebijakan punitif
dan kurang memberikan perhatian pada tindakan-tindakan preventif,
kalau belum ada bukti legal yang cukup tidak dilakukan
penangkapan. Ini jelas kekeliruan yang menyebabkan hilangnya
rasa hormat pada aparat negara. Hal lainnya adalah, dalam kehidupan
sehari-hari begitu banyak pelanggaran hukum dilakukan
oleh aparat keamanan, sehingga mereka pun tidak dapat melakukan
tindakan efektif untuk mencegah tindakan teror yang dilakukan orang. Itupun tidak bisa dibenahi oleh sistem politik
kita yang sekarang, karena banyak sekali pelanggaran politik
dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah.
Sikap menutup mata oleh aparat keamanan kita terhadap
hal-hal yang tidak benar, juga terjadi dalam praktek kehidupan
sehari-hari di masyarakat. Apabila akan diambil tindakan hukum
terhadap aparat, banyak pihak lalu melakukan sesuatu untuk
“menetralisir” tindakan itu. Kasus bentroknya Batalyon Linud
(Lintas Udara) Angkatan Darat dengan aparat kepolisian di
Binjai, Sumatra Utara, dapat dijadikan contoh. Mereka melakukan
tindakan “netralisasi” terhadap langkah-langkah hukum, karena
para anggota batalyon itu menyaksikan sendiri bagaimana para
perwira AD dan Polri melakukan dukungan (backing) bagi kelompok-
kelompok pelaksana perjudian dan pengedar narkoba, tanpa
ada tindakan hukum apapun terhadap orang-orang itu.
Masalah yang timbul kemudian, adalah bagaimana mereka
dapat mencegah kelompok-kelompok lain untuk mempersiapkan
tindakan teror terhadap masyarakat, termasuk warga asing. Sikap
tutup mata itu sudah menjadi demikian luas sehingga tidak ada
pihak keamanan yang berani bertindak terhadap kelompokkelompok
seperti itu. Kalaupun ada aparat keamanan yang bersih,
dapat dimengerti keengganan mereka melakukan tindakan
preventif, karena akan berarti kemungkinan berhadapan dengan
atasan atau teman sejawatnya sendiri. Dalam hal ini berlakulah
pepatah “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Inilah
apa yang terjadi di pulau Bali itu, jadi tidak usah heran jika hal
itu terjadi, bahkan yang harus diherankan, mengapakah hal ini
baru terjadi sekarang.
Salah satu tanda dari “paralyse” (kelumpuhan) tadi, adalah
hubungan sangat baik antara aparat keamanan dengan pihakpihak
teroris dan preman sendiri. Seolah-olah mereka mendapatkan
kedudukan terhormat dalam masyarakat, karena kemanapun
ke-premanan mereka ditutupi. Bahkan ada benggolan
preman yang berpidato di depan agamawan, seolah-olah dia lepas dari hukum-hukum sebab-akibat. Herankah kita jika
orang tidak merasa ada gunanya melakukan tindakan
preventif? Padahal hakikat tindakan itu adalah mencegah
dilakukannya langkah-langkah melanggar hukum, dengan
terciptanya rasa malu pada diri calon-calon pelanggar
kedaulatan hukum.
Kalau orang merasa terjerumus menjadi preman atau teroris,
herankah kita jika ada pihak keamanan yang justru takut dan
bukannya melawan mereka? Apalagi kalau Wakil Presidennya
menerima para teroris di kantor dan memperlakukan seolah-olah
pahlawan? Bukankah ini berarti pelecehan yang sangat serius
dalam kehidupan bermasyarakat kita, kesalahan sikap ini ditutup-
tutupi pula oleh anggapan bahwa Amerika Serikat-lah
yang bersekongkol dengan TNI untuk menimbulkan hal-hal di
atas guna melaksanakan “rencana jahat” dari CIA (Central
Inteligence Agency)? Teori ini harus diselidiki secara mendalam,
namun masing-masing pihak tidak perlu saling menunggu. Inilah
prinsip yang harus dilakukan.
Memang setelah bertahun-tahun, hal semacam ini baru dapat
diketahui sebagai kebijakan baru di bidang keamanan, guna
memungkinkan tercapainya ketenangan yang benar-benar tangguh.
Sudah tentu, sebuah kebijakan harus benar-benar sesuai
dengan kebutuhan yang ada, dalam hal ini keperluan akan tindakan-
tindakan untuk mencegah terulangnya kejadian seperti
di Bali itu. Karenanya tindakan preventif harus diutamakan, guna
menghindarkan vakum kekuasaan keamanan terlalu lama. Kebutuhan
itu megharuskan kita segera mencapai kesepakatan, mengatasi
kekosongan kekuasaan keamanan yang terlalu lama dapat
berakibat semakin beraninya pihak-pihak yang melakukan
destabilisasi di negeri kita.
Untuk itu diperlukan beberapa tindakan yang dilakukan
secara simultan (bersama-sama). Pertama, harus dilakukan upaya
nyata untuk menghentikan KKN oleh birokrasi negara. Dengan
adanya KKN, birokrasi pemerintah tidak akan dapat menjalankan tugas secara adil, jujur dan sesuai dengan undang-undang yang
ada. Kedua, persamaan perlakuan bagi semua warga negara
di muka undang-undang tidak akan dapat terlaksana jika KKN
masih ada. Dengan demikian, menciptakan kebersihan di
lingkungan sipil dan militer merupakan persyaratan utama bagi
penegakan demokrasi di negeri kita.
Syarat ketiga yang tidak kalah penting adalah kebijakan
yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan yang ada. Kita
tidak dapat membuat istana di awang-awang, melainkan atas
kenyataan yang ada di bumi Indoesia. Karena itulah, dalam sebuah
surat kepada mantan Presiden HM. Soeharto, penulis
mengatakan bahwa kita harus siap untuk memaafkan dalam masalah
perdata para konglomerat yang tidak mengembalikan
pinjaman mereka pada bank-bank pemerintah, asalkan uang hasil
pinjaman itu dikonversikan menjadi kredit murah bagi usaha
kecil dan menengah (UKM). Soal-soal pidana menjadi tanggung
jawab aparat hukum yang ada, dan tidak pantas dicampuri baik
oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Resep ini memang terasa
terlalu sumir dan elitis, tetapi memberikan harapan cukup untuk
tetap menciptakan keamanan dan dalam menopang kebangkitan
kembali ekonomi nasional kita.

sumber ISLAMKU, ISLAM ANDA, ISLAM KITA
Read more ►

PIDATO KEMANUSIAAN

0 komentar

PIDATO KEMANUSIAAN

Penekanan al-hajj ‘Arafah adalah
pada pidato perikemanusiaan sejagat,
yang isinya mengajak kita
untuk menjunjung tinggi hak-hak
asasi manusia. Meski pada saat itu
Nabi sudah mulai kena sakit sehingga
menyebabkan beliau wafat,
namun beliau tetap mengambil
kesempatan untuk berpidato. Salah
satu isi pidatonya adalah mengenai
hak orang-orang yang dipekerjakan
(buruh).
Wahai manusia ingatlah Allah?
Ingatlah Allah berkenaan dengan
agamamu dan amanat-amanatmu.
Ingatlah Allah! Ingatlah Allah
berkenaan dengan orang yang kamu
kuasai dengan tanganmu.
Kita tahu bahwa maksud “orang
yang kamu kuasai dengan tanganmu”
dalam pidato Nabi tersebut
adalah buruh yang bekerja pada kita,
yang dulu disebut budak. Mengenai
perlakuan terhadap para buruh
ini selanjutnya Nabi berpesan
kepada kita.
“Kamu harus
memberi makan
kepada mereka
seperti yang kamu
makan. Kamu harus memberi
pakaian kepada mereka seperti yang
kamu pakai. Dan kamu tidak boleh
membebani mereka dengan sesuatu
yang mereka tidak sanggup mengerjakan.
Mengapa, sebab mereka
itu adalah daging, darah, dan makhluk
seperti kamu.”
Lalu beliau juga mengatakan
dengan nada ancaman,
“Ingatlah, barangsiapa berbuat
zalim terhadap buruhnya, kepada
pembantunya, maka akulah musuh
mereka di Hari Kiamat dan Allah
menjadi hukumnya.”
Jadi, semangat pidato ‘Arafah itu
betul-betul menekankan nilai-nilai
persamaan manusia. Bahkan ketika
Rasulullah pulang, beliau rupanya
masih merasa khawatir, janganjangan
pidatonya di ‘Arafah itu
masih belum didengar oleh semua
orang, sehingga di sebuah tempat
namanya Khum, sebuah tempat
kecil sebelah utara Makkah, yang
kemudian disebut Ghadir Khum,
persimpangan jalan Khum, beliau
kumpulkan lagi para Sahabatnya,
padahal para sahabatnya itu sebagian
sudah pergi ke tempatnya masing-
masing. Lalu beliau pidatolagi, itulah yang kemudian disebut
“Pidato Ghadir Khum”. Nah, mengenai
hal ini memang ada sedikit
kontroversi. Menurut orang Syî’ah,
Nabi berdiri bersama ‘Ali, dan
menyatakan bahwa Ali adalah calon
penggantinya. Sedangkan menurut
orang-orang Sunni tidak demikian,
melainkan Nabi menegaskan lagi
tentang apa yang telah dikemukakan
di ‘Arafah.
Dan kita harus mengaitkan konteks
di atas sebagai konsekuensi dan
kelanjutan pernyataan Allah Swt:
Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan
telah Kulengkapkan kepadamu nikmat-
Ku, dan telah Kuridhai Islam
itu menjadi agamamu (Q., 5: 3).
Suatu pernyataan bahwa ajaran
Islam sudah lengkap, sudah sempurna,
dan itu adalah ayat yang
terakhir turun kepada Nabi
Muhamamd Saw. yang sebelum
Nabi menerima ayat tersebut, Nabi
banyak mengajak semua umat
manusia untuk menghormati dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
universal.
Sebuah hadis mengatakan bahwa
yang paling banyak menyebabkan
manusia masuk surga adalah
“takwa” kepada Allah Swt. dan
“budi pekerti luhur”. Berkaitan
dengan Sabda Nabi tersebut, dalam
Al-Quran ada ilustrasi menarik
tentang kehidupan orang-orang di
akhirat. Di akhirat itu, umat manusia
terbagi menjadi dua bagian.
Sebagian masuk surga, sebagian lagi
masuk neraka. Mereka yang waktu
hidup di dunianya saling mengenal
mengadakan komunikasi dan saling
bertegur-sapa. Mereka yang masuk
surga menegur kelompok yang
masuk neraka, tentunya karena
yang masuk surga lebih memiliki
posisi untuk bertanya. Nah dialognya
yang direkam Al-Quran adalah
begini:
Apakah yang membawamu masuk
neraka? “Mereka menjawab: “kami
tidak termasuk golongan yang shalat,
juga tidak memberi makan kepada
orang miskin. Tetapi kami biasa
berbicara kosong dengan orang-orang
yang suka berbicara kosong” (Q., 74:
42-45).
Dari dialog tersebut kita bisa
mengambil kesimpulan bahwa
mereka yang masuk ke neraka itu
adalah mereka yang menempuh
hidupnya tidak serius dan tidak
bertanggung-jawab serta maunya
hanya senang-senang. Bisa dikatakan
bahwa hidup mereka itu tidak
dilandasi oleh nilai-nilai perikemanusiaan,
sehingga surat Al-
Mâ’ûn misalnya, mengutuk orangorang
yang mengerjakan shalat, tapi tidak mempunyai rasa perikemanusiaan

sumber Ensiklopedi Nurcholish Madjid
Read more ►

IKHLAS: RAHASIA TUHAN

0 komentar

IKHLAS: RAHASIA TUHAN

Setan adalah suatu kekuatan luar                                               
biasa yang selalu mengancam kita.
Yang membuat sulit kita hadapi, sesuai
ilustrasi dalam Al-Quran, adalah
bahwa setan mengetahui pekerjaan
kita sementara kita tidak
mengetahui mereka. Perbuatan jahat
yang disertai campur tangan setan
membuat perbuatan itu tampak
seperti indah, Keburukan perbuatan
mereka terbayang oleh mereka tampak
indah (Q., 9: 37). Oleh karena itu,
Nabi mengatakan, “Salah satu
indikasi kehancuran seseorang adalah
kalau dalam soal dunia, dia melihat
ke atas dan kalau dalam soal agama
dia melihat orang yang lebih rendah.”
Dan umumnya kita seperti itu. Ini
terlihat, misalnya, ketika ditegur
orang karena berbuat jahat, kita
akan mencari justifikasi dengan
menjawab bahwa ada yang lebih
jahat dari kita. Ini berarti setan
berada di dalam kita sendiri sehingga
dapat merupakan bagian
dari kedirian kita. Yang juga menarik
adalah mengenai sedekah,
“Hai orang yang beriman! Sumbangkanlah
yang baik-baik sebagian dari
penghasilanmu dari yang dikeluarkan
bumi untukmu dan bahkan janganlah
kamu niatkan menyumbangkan
yang buruk-buruk padahal kamu sendiri
tak mau menerimanya, kecuali
dengan mata tertutup dan ketahuilah
Allah Mahakaya, Maha Terpuji”
(Q., 2: 267); bahwa sedekah akan
ditolak oleh Tuhan jika berupa yang
buruk-buruk. Misalnya, ketika hendak
bersedekah baju namun memberikan
yang paling buruk, maka
secara tidak langsung sebenarnya
kita menganggap orang lain sebagai
keranjang sampah. Padahal maksud
Tuhan menyuruh bersedekah bukan
supaya Tuhan kaya, tetapi karena
kita yang perlu. Maka, Allah
mewanti agar kita tidak termasuki
setan karena, Setan mengancam
kamu dengan kemiskinan dan menyuruh
kamu berbuat keji. Allah menyediakan
pengampunan dan pahala
(keutamaan [yaitu perasaan lapang,
perasaan lega, perasaan puas dan sebagainya]—
NM) untukmu (Q., 2:
286). Artinya, kalau kita konsisten
menjalankan perintah Allah, kita
akan merasakan kelapangan.
Celakanya, setan mengetahui segala
perbuatan kita, tetapi ada satubagian yang tidak bisa ditembus oleh
setan, yaitu ikhlas. Dalam sebuah hadis
Qudsi disebutkan bahwa “ikhlas
itu adalah salah satu dari rahasia-Ku
yang Aku titipkan dalam hati orang
yang aku cintai, Malaikat tidak bisa
mengetahui ikhlas itu sehingga malaikat
tidak usah mencatat, dan setan juga
tidak bisa mengetahui keikhlasan itu
sehingga setan juga tidak bisa merusak.”
Ikhlas kemudian menjadi satusatunya
kunci agar amal kita tidak dirusak
oleh setan. ... akan kujadikan
(kejahatan) tampak indah bagi mereka
di bumi dan akan kusesatkan
mereka semua. Kecuali hamba-hamba-
Mu yang ikhlas
... (Q., 15: 40).
Ikhlas, seperti
sering dilukiskan,
adalah
apabila tangan
kanan memberi
maka tangan kiri
tidak mengetahui.
Ilustrasi
yang diberikan
Al-Quran, (Sambil berkata). Kami
memberi, (mengharapkan ridla
Allah—NM) semata; kami tidak
mengharapkan balasan dan terima
kasih dari kamu”) (Q., 76: 9).
Salah satu indikasi keikhlasan adalah
kita tidak menggerutu ketika memberi
sesuatu kepada seseorang namun
dia tidak berterima kasih.
Orang yang menerima wajib mengucap
terima kasih, dan bukan yang
memberi yang menunggu ucapan
terima kasih. Oleh karena itu disebutkan,
Dan barang siapa bersyukur
tak lain ia bersyukur kepada dirinya
sendiri (Q., 31: 12). Nabi juga
mengatakan, “Barang siapa tidak
terima kasih kepada sesama manusia,
juga tidak terima kasih kepada
Allah ”.

sumber Ensiklopedi Nurcholish Madjid
Read more ►

PIAGAM MADINAH

1 komentar

PIAGAM MADINAH

Ketika tiba di Madinah, Nabi  
membuat semacam perjanjian,
namanya Mîtsâq Madînah atau
sebut saja Piagam Madinah. Piagam
inilah yang sering disebut oleh
orientalis sebagai konstitusi
Madinah yang meletakkan dasardasar
kehidupan bersama. Idenya
ialah pluralisme, yang mengakui
eksistensi semua golongan: orang
Yahudi, orang Muslim, orang non-
Yahudi dan non-Muslim, yaitu
orang-orang Madinah sendiri,
minus orang Kristen.
Perjanjian itu adalah: misalnya,
masing-masing bebas mengembangkan
ekonomi tanpa pembatasan.
Orang Yahudi menghendaki
betul hal tersebut karena
mereka memang menguasai ekonomi.
Perdagangan, misalnya, ada
di tangan mereka. Kemudian disebutkan
juga masalah kebebasan
beragama. Artinya, masing-masing
bebas melaksanakan agamanya.
Semangat itu nanti diulangi oleh
para khalifah kala menaklukkan
daerah-daerah sekitarnya. ‘Umar ibn
Khaththab, misalnya, pada waktu
menaklukkan Jerusalem, juga membuat
perjanjian, yaitu Perjanjian
Aelia, karena waktu itu Jerusalem
bernama Aelia.
Isi selanjutnya dari Piagam
Madinah itu adalah bahwa semua
unsur penduduk Madinah wajib
ikut serta dalam pertahanan kalau
ada serbuan dari luar. Maka pada
waktu terjadi peristiwa Perang
Ahzab (Ahzâb berarti sekutu),semua komponen ikut terlibat.
Dinamakan Perang Ahzab karena,
setelah kalah
dengan banyak
perang, semua
suku Arab di
bawah pimpinan
orang-orang Makkah dimobilisasi
untuk menyerbu Madinah.

sumber Ensiklopedi Nurcholish Madjid
Read more ►

Kamis, 27 Desember 2012

Hukum Pacaran Menurut Agama Islam

1 komentar

Hukum Pacaran Menurut Agama Islam


Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).

Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
  1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
  2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
  3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
  4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
  1. Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
  2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
  3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
  4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
  5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
    semoga menambah wawasan dan bermanfaat......................

    sumber:blogbaru2011.wordpress.com
Read more ►

Hukum Tunangan Dalam Islam

0 komentar

Hukum Tunangan Dalam Islam

Tunangan saat ini mulai menjadi tren untuk mengikat sicalon istri agar tak dipinang oleh lelaki lain.Tapi,…yang jadi pertanyaannya adalah Bolehkah Tunangan itu dilakukan??terus apa hukumnya??nah sobat pasti ingin tau kan bagaimana penjelasannya……..nah alhamdulillah kali ini saya akan mengupasnya dan berbagi dengan sobat agar kita tidak salah mengartikan dan menyalah gunakan arti dari “tunangan“itu sendiri :)
Hasil tanya Jawab di Syariah.com
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum Pak Ustadz,
Apakah Islam mengatur tunangan? Apa ada hukumnya tentang tunangan? Apakah hal ini pernah ada di zaman Rasulullah dulu?
Terima kasih atas jawabannya
Jawaban:
Assalamu‘alaikum warahamatullahi wabarakatuh
Tunangan bahasa Fiqihnya adalah Khitbah atau meminang. Khitbah atau meminang adalah proses selanjutnya setelah ikhtiyar dan ta’aruf. Dalam kitab hadits maupun fiqh disebutkan bahwa melihat dilakukan saat khitbah. Bab melihat pasangan dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan ketika yang dilihat tidak cocok maka secara spontan calon mempelai baik pria atau wanita dapat menolak secara langsung atau melalui perantara, seketika atau dalam beberapa hari setelah itu. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq:”Khitbah adalah muqaddimah (permulaan) pernikahan dan disyari’atkan Allah sebelum terjadinya aqad nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya satu sama lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia dalam kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang calonnya) “.

Masalah melihat dan ta’aruf apakah saat khitbah atau sebelumnya, keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah masalah teknis, sehingga dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan tradisi daerah, wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat Islam di Indonesia yang cenderung pada perasaan, sulit menolak calon pasangannya setelah terjadi khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat atau ta’aruf didahulukan sebelum proses khitbah. Begitu juga terkait dengan ta’aruf tentang akhlak, sifat dan prilaku sebaiknya sebelum khitbah. Sehingga ketika terjadi proses khitbah atau meminang, semua telah jelas dan tergambar tentang fisik dan akhlaknya.

Dalam khitbah dibolehkan saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah itu bukanlah suatu yang wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di waktu-waktu yang lain. Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin. Tukar cincin, merupakan tradisi Barat yang tidak dikenal dalam Islam, dimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, sahabat dan salafu shalih tidak pernah melaksanakannya.

Suatu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara mereka yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah. Sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti pergi berdua, bergandengan tangan atau yang lebih dari itu. Semuanya diharamkan dalam Islam dan hendaknya calon pengantin jangan merusak kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah Subhanahu wa Ta’ala Khitbah adalah proses muqaddimah untuk menikah dan belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan, dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan aqad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak berada dalam kondisi lama menanti.
Wallahu A‘lam Bishawaab
(Dijawab oleh tim Ustadz Syariah.com)

Catatan Tambahan:
Pertunangan adalah istilah yang digunakan dalam masyarakat yang berarti bahwa seseorang telah terikat janji dengan orang lain dengan maksud untuk menikah nantinya. Di negara Barat, “tunangan” atau pertunangan ini dapat berlangsung selama bertahun tahun tanpa ada kepastian untuk menikah dan lebih jauh lagi tanpa ada kesepakatan apa pun. Selama tunangan, pasangan tersebut boleh bersenang-senang termasuk melakukan hubungan seksual. Hal ini sudah tidak mengejutkan lagi dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Hubungan seksual dengan seseorang apalagi dengan tunangannya merupakan hal yang lumrah, meski pun hal tersebut dapat menyebabkan penyakit-prnyakit seksual, hamil diluar nikah, keluarga dengan satu orang tua (singgle parent) dan perilaku seksual yang tidak wajar yang sudah lazim kita lihat sekarang. Sebagaimana pemahaman yang salah di masyarakat saat ini, pertunangan hanyalah sekedar “hubungan percobaan” antara pasangan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau sekedar hubungan cinta belaka atau hubungan sesaat, kadang putus dan kadang bersatu lagi. Semuanya hanyalah menjadi bagian “hubungan percobaan” itu, tanpa ada kesepakatan apapun yang dilanggar.
Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang melakukan hal tersebut. Ketika acara pertunangan, pesta besar pun diadakan, dimana terdapat acara ritual yang ditiru dari budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya non Islam lainnya (misalkan memakai pakaian dalam warna tertentu).
Dalam pesta-pesta seperti ini melibatkan percampuran laki-laki dan perempuan serta aktivitas atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setelah itu pasangan tersebut mempunyai hubungan khusus, baik dengan atau tanpa hubungan badan, sebelum menikah. Apalagi mereka berhubungan melalui surat , pembicaraan lewat telefon ataupun saling bertemu, dan hal ini diperbolehkan karena mereka telah bertunangan.
Dalam Islam hubungan seperti ini tidak ada. Satu-satunya cara agar laki-laki dan perempuan dapat mempunyai hubungan yang khusus baik secara emosional maupun fisik adalah melalui pernikahan.
Definisi “pertunangan“ dalam Islam adalah kesepakatan pribadi dengan maksud untuk menikah antara laki-laki muslim yang sesuai atau pantas dengan perempuan muslim melalui walinya, yaitu wali Amr. Penjelasan hal ini yaitu:
1. Kesepakatan pribadi maksudnya perjanjian rahasia antara keduanya.
2. Laki-laki muslim yang pantas maksudnya adalah dia harus seorang muslim, baligh, dan bijaksana.
3. Perempuan yang pantas maksudnya adalah dia harus seorang muslim, atau perempuan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani).

Dalam memilih pasangan wanita, perlu bagi kita untuk mengingat hadits Rasulullah saw. Abu Hurairoh menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”wanita dinikahi karena empat hal yaitu karena kekayaannya, keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya karena jika tidak kamu akan menjadi orang yang merugi.”
Hadits ini mengingatkan kita pada semua yang sudah terjebak dalam kehidupan non Islam, dimana sekedar mencari kesenangan materi dari pasangannya. Akhirnya pertunangan dalam Islam haruslah tetap terjaga kerahasiaannya dan jika hubungan keduanya terputus maka keduanya dilarang untuk menceritakan apa yang telah mereka bicarakan atau yang telah mereka lihat dari keduanya.
Dalam Islam pertunangan bisa berlanjut pada pernikahan dan juga bisa tidak tergantung pada keduanya. Allah SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai naluri yang membutuhkan pemenuhan, dan Allah juga memberikan kita solusi untuk memenuhinya. Diantara naluri-naluri manusia, secara fitroh manusia mencari pasangan hidup dan untuk itu kita memenuhi naluri tersebut melalui jalan pernikahan saja. Setiap muslim harus ingat bahwa kita semua adalah hamba Allah swt dan bukan menjadi budak manusia atau budak nafsu.
Cara pertunangan dengan gaya Barat yang buruk ini tidak boleh kita terapkan dalam kehidupan kita, karena bertolak pada firman Allah SWT :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda pada kaum yang berfikir”. (QS.30: 21).

Semoga Bermanfaat………………

sumber:nurmancunk.wordpress.com
Read more ►

Ketika Perut Rasulullah Berbunyi

0 komentar

Ketika Perut Rasulullah Berbunyi

Suatu ketika Rasulullah SAW menjadi imam shalat. Para sahabat yang menjadi makmum di belakangnya mendengar bunyi menggerutup seolah-olah sendi-sendi pada tubuh Rasulullah bergeser antara satu sama lain.

Sayidina Umar yang tidak tahan melihat keadaan baginda itu langsung bertanya setelah selesai sholat, ”Ya Rasulullah, kami melihat seolah-olah tuan menanggung penderitaan yang amat berat, apakah Anda sakit?” Namun Rasulullah menjawab, ”Tidak. Alhamdulillah, aku sehat dan segar.”

Mendengar jawaban ini Sahabat Umar melanjutkan pertanyaannya, ”Lalu mengapa setiap kali Anda menggerakkan tubuh, kami mendengar seolah-olah sendi bergesekan di tubuh tuan? Kami yakin engkau sedang sakit…”

Melihat kecemasan di wajah para sahabatnya, Rasulullah pun mengangkat jubahnya. Para sahabat amat terkejut. Ternyata perut Rasulullah yang kempis, kelihatan dililiti sehelai kain yang berisi batu kerikil untuk menahan rasa lapar. Batu-batu kecil itulah yang menimbulkan bunyi-bunyi halus setiap kali tubuh Rasulullah bergerak.

Umar memberanikan diri berkata, ”Ya Rasulullah! Adakah bila Anda menyatakan lapar dan tidak punya makanan, lalu kami hanya akan tinggal diam?”

Rasulullah menjawab dengan lembut, ”Tidak para sahabatku. Aku tahu, apa pun akan engkau korbankan demi Rasulmu ini. Tetapi apakah yang akan aku jawab di hadapan Allah nanti, apabila aku sebagai pemimpin, menjadi beban bagi umatnya?”

Para sahabat hanya tertegun. Rasulullah melanjutkan, ”Biarlah kelaparan ini sebagai hadiah Allah buatku, agar umatku kelak tidak ada yang kelaparan di dunia ini lebih-lebih lagi tiada yang kelaparan di Akhirat kelak.”

sumber:nu.or.id
Read more ►

Rabu, 26 Desember 2012

Tata Cara Mandi Wajib , Banyak Juga Yang Belum Tahu Caranya

0 komentar

Cara Mandi Wajib

tata cara mandi wajib
Beberapa kali konsultasisyariah.com mendapatkan pertanyaan tentang tata cara mandi wajib. Banyaknya pertanyaan semacam ini menunjukkan semangat kaum muslimin dalam memperhatikan aturan agamanya. Kita ucapkan alhamdulillah, dan semoga antusias semacam ini juga diberikan pada praktik ibadah yang lainnya.
Bagian dari kesempurnaan syariat Islam, Allah mengutus nabi-Nya dari kalangan manusia. Beliau menikah, berkeluarga, dan melakukan aktivitas sebagaimana layaknya manusia. Sehingga setiap orang bisa meneladani beliau dalam setiap aktivitas hidup yang dia lakukan.
Berkat rahmat Allah kemudian jasa besar para istri beliau, kita bisa mengetahui bagaimana tata cara mandi junub beliau, yang itu tidak mungkin bisa diketahui oleh orang lain. Karena itu, kita patut berterima kasih kepada para istri beliau, ibunda kaum mukminin, yang telah mengabarkan kepada umat tentang aktivitas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di rumah. Bukan sebaliknya, justru mencela dan menghina para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dilakukan orang Syiah. Bukti tentang ini sangat banyak dan bisa Anda dapatkan di literatur syiah dan rekaman video ceramah mereka.

Tata Cara Mandi Wajib

Berkaitan dengan mandi wajib, terdapat dua hadis pokok yang bisa kita jadikan sebagai acuan. Dua hadis ini berasal dari dua istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah dan Maimunah radhiallahu ‘anhuma.
Hadis Pertama: hadis Aisyah radhiallahu ‘anha,
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Hadis Kedua:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dengan menggabungkan hadis di atas, bisa kita simpulkan urutan tata cara mandi sebagai berikut:
1. Menuangkan air dan Mencuci kedua tangan
2. Mengambil air dengan tangan kanan untuk mencuci kemaluan dengan tangan kiri. Kita juga bisa gunakan gayung untuk kegiatan ini.
3. Menggosokkan tangan kiri ke tanah. Tujuannya adalah untuk membersihkan kotoran kemaluan yang menempel di tangan. Ini bisa kita ganti dengan sabun.
4. Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian dilanjutkan dengan berwudhu, namun tidak sampai mencuci kaki. Karena bagian ini diakhirkan.
5. ketika mulai membasahi rambut, sela-selai pangkal rambut dan basahi dengan air. Sampai seluruh kepala dan rambut basah.
6. Siram kepala 3 kali, dilanjutkan dengan menyiram seluruh anggota badan.
7. Mengguyur air ke seluruh badan dengan mendahulukan yang kanan.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
Jangan lupa untuk digosok, terutama di bagian badan yang tersembunyi. Pastikan semua badan Anda basah.
8. berpindah tempat, dan cuci kedua kaki. Jangan lupa, sela-selai jari kaki, sampai Anda yakin seluruh kaki Anda basah.
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Lihat pembahasan terkait: Tata Cara Mandi Wajib Khusus Wanita.

sumber:aslibumiayu.wordpress.com
Read more ►

Oral sex menurut Islam

2 komentar

Oral Sex, Bagaimana hukumnya, mengikuti tradisi siapa?? Dan bagaimana dampaknya?


Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untuk bertanya tentang hal ini akan tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu istri mengisap/menjilat kemaluan suami atau sebaliknya). Tolong dijelaskan dengan jelas, karena saya mendengar ada yang mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.

Jawab :
Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.
Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.
Dalil para ulama yang membolehkan :
Pertama : Keumuman firman Allah
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (QS Al-Baqoroh : 223)
Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.
Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita haid
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no 302)
Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.
Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.
Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.

Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral Seks

Pertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.
Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betina
Ketiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannya
Keempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.
Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.
Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda;
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain”.
Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.
Pendapat Yang Terpilih??
Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal dan yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dengan cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dengan hewan peliharaannya, wal’iyaadzu billah.
Yang sangat menyedihkah –setelah tersebarnya video, para bola, dan internet- maka banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allah
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya” (QS An-Nuur : 30-31)
Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:
-     Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina
-     Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?, sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian juga sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.
-   Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dengan istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untuk bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal’iyaadzu billah.
-   Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan tayangan-tayangan tersebut.
Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar’i tentang praktek oral seks ini?
Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks –terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!
Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :
Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi’i. Beliau rahimahullah berkata :
وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ
“Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani” (Al-Umm 1/37)
Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk mandi junub.
Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.
Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.
Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi berkata
سَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ
“Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, “Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya” (Haasyiat Ibni ‘Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo’iq 6/19)
Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa’ 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa’ 3/240)
Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.
Al-Hatthoob rahimahullah berkata:
قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ
“Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, “Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”.
Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya” (Mawaahibul Jaliil 5/23)
Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi’iyah berkata:
يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
“Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurrotil ‘Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)
Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)
Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya  menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada pendapat mereka.
Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).
Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-’Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas (“Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak”. Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-’uthbiya membuang perkataan Imam Malik “Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya”, karena Al-’Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :
إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِكَرَاهِيَتِهِ
“Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya” (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)
Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.
Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.
Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-04-1433 H / 06 Maret 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

sumber:aslibumiayu.wordpress.com
Read more ►

Masih Ada Yang Meragukan Haramnya Anjing

0 komentar

Anjing Itu Haram? Jangan Berdalih Di Alquran Tidak Ada Yang Mengharamkannya, Bukankah Rasulullah Sudah Menjelaskannya?

Masih Ada Yang Meragukan Haramnya Anjing
anjingSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Setelah kami mengkaji beberapa makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim dalam posting sebelumnya. Dalam posting kali ini kami akan menjelaskan bahwa makanan yang diharamkan bukan sebatas yang disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sebagian kaum muslimin ada yang memahaminya seperti itu. Sehingga akibatnya mereka nyatakan bahwa anjing itu halal karena tidak diharamkan dalam Al Qur’an.
Dalil mereka adalah ayat berikut ini,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).
Berdasarkan ayat ini ada dua kesimpulan dari mereka. Pertama, hukum asal setiap makanan itu halal karena ayat ini jelas menyatakan, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya”. Kedua, yang dikecualikan dari pernyataan halal sebelumnya artinya menjadi haram adalah empat macam yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Jadi ada empat saja yang terlarang. Dalam ayat ini tidak disebutkan anjing, maka asalnya anjing itu halal.
Baiklah, apakah pemahaman semacam ini dibenarkan? Itu yang insya Allah akan kita bahas. Intinya, kami akan memaparkan bahwa hadits nabi seharusnya jadi pegangan dan jangan hanya memperhatikan Al Qur’an Al Karim saja. Karena hadits Nabawi itu berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al Qur’an, maka hukum yang ditetapkan dalam hadits pun harus diambil. Lebih lanjut mari kita simak pembahasan berikut ini.
Petunjuk Nabimu Tidak Boleh Diabaikan
Jika ada yang menanyakan, “Apakah makanan atau hewan yang diharamkan hanya sebatas yang disebutkan dalam Al Qur’an?” Jawabannya, tidak hanya terbatas dalam Al Qur’an saja. Karena kita pun diperintahkan untuk mentaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang tetap kita jauhi. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
فَعَلَيْنَا أَنْ نَتَّبِعَ الْكِتَابَ وَعَلَيْنَا أَنْ نَتَّبِعَ الرَّسُولَ وَاتِّبَاعُ أَحَدِهِمَا هُوَ اتِّبَاعُ الْآخَرِ ؛ فَإِنَّ الرَّسُولَ بَلَّغَ الْكِتَابَ وَالْكِتَابُ أَمْرٌ بِطَاعَةِ الرَّسُولِ . وَلَا يَخْتَلِفُ الْكِتَابُ وَالرَّسُولُ أَلْبَتَّةَ كَمَا لَا يُخَالِفُ الْكِتَابُ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Wajib bagi kita untuk mengikuti Al Qur’an, begitu pula wajib bagi kita mengikuti petunjuk Rasul. Mengikuti salah satu dari keduanya (Al Qur’an dan hadits Rasul), berarti mengikuti yang lainnya. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertugas untuk menyampaikan isi Al Qur’an. Dalam Al Qur’an sendiri terdapat perintah untuk menaati Rasul. Perlu juga dipahami bahwa Al Qur’an dan petunjuk Rasul sama sekali tidak saling bertentangan sebagaimana halnya isi Al Qur’an tidak saling bertentangan antara ayat satu dan ayat lainnya.”[1]
Kita dapat melihat bahwa dalam beberapa ayat, Allah memerintahkan untuk menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ayat pertama,
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32). Ayat ini menunjukkan dengan jelas kita harus menaati Rasul.
Ayat kedua,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nur: 63). Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menyelisihi perintah Rasul akan mendapat ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa perintah beliau pun harus tetap diikuti.
Ayat ketiga,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab: 36). Ayat ini menunjukkan orang mukmin tidak lagi punya pilihan jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menetapkan hukumnya.
Ayat keempat,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. An Nisa’: 59). Ayat ini menunjukkan agar mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ayat kelima,
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”(QS. An Nisa’: 59). Ayat ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk mengembalikan perselisihan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sini menunjukkan benarnya dan menunjukkan konsekuensi dari keimanan.
Berbagai hadits pun menunjukkan untuk menaati Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits pertama,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Maka, hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (HR. Abu Daud no. 4607, At Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, Ahmad 4/126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits kedua,
دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah)
Hadits ketiga,
أَلاَ إِنِّى أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلاَ يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلاَلٍ فَأَحِلُّوهُ وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ أَلاَ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الأَهْلِىِّ وَلاَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ وَلاَ لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ إِلاَّ أَنْ يَسْتَغْنِىَ عَنْهَا صَاحِبُهَا وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur’an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, “Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur’an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur’an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging keledai jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu’ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka.” (HR. Abu Daud no. 4604. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi dalam hadits ketiga ini. Seakan-akan apa yang dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar terjadi saat ini. Ternyata saat ini sebagian umat Islam hanya mau mengambil apa yang telah disebutkan dalam Al Qur’an saja. Sehingga karen anjing tidak disebut dalam Al Qur’an kalau itu haram, maka mereka pun tidak mengharamkannya. Sungguh inilah bukti nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk menataati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperintahakan untuk mengikuti petunjuk beliau secara mutlak dan dalam perintah tersebut tidak dikaitkan dengan syarat apa pun. Oleh karena itu mengikuti beliau sama halnya dengan mengikuti Al Qur’an. Sehingga tidak boleh dikatakan, kita mau mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam asalkan bersesuaian dengan Al Qur’an. Sungguh perkataan semacam ini adalah perkataan orang yang menyimpang.”[2]
Ringkasnya dari pembahasan dan dalil-dalil yang kami kemukakan: Walaupun tidak ada larangan atau perintah dalam Al Qur’an, namun jika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan atau melarang, maka seruan beliau tetap harus dipatuhi.
Bukti Haramnya Anjing Dalam Hadits Nabawi
Berikut kami bawakan beberapa bukti tentang haramnya anjing dalam berbagai hadits Nabawi.
Pertama: Hadits yang menerangkan larangan memakan binatang yang bertaring dan taringnya digunakan untuk memangsa binatangnya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Muslim,
قَالَ أَصْحَابنَا : الْمُرَاد بِذِي النَّاب مَا يُتَقَوَّى بِهِ وَيُصْطَاد
“Yang dimaksud dengan memiliki taring adalah –menurut ulama Syafi’iyah-, taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[3] Dari definisi ini, anjing berarti termasuk dari hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Kedua: Anjing termasuk hewan fasik yang boleh dibunuh.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”[4]
Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[5]
Ketiga: Upah jual beli anjing adalah upah yang haram, sehingga anjing haram untuk dimakan.
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2237)
Dari Abu Az Zubair, ia berkata bahwa ia mengatakan pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari upah jual beli anjing dan kucing.” (HR. Muslim no. 1569)
Perlu ingat pula kaedah, “Jika Allah melarang memakan sesuatu, maka pasti upah hasil jual belinya haram.”
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Sungguh jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk mengkonsumsi sesuatu, Allah pun melarang upah hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud no. 3488 dan Ahmad 1/247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari sini jelaslah pula haramnya jual beli anjing karena anjing itu haram untuk dimakan.
Keliru Dalam Memahami Surat Al An’am Ayat 145
Sebagian orang salah dalam memahami surat Al An’am ayat 145 berikut,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” Kesimpulan mereka bahwa yang diharamkan hanyalah yang disebutkan dalam ayat ini saja. Berikut kami bawakan sanggahan dari ulama besar yang hidup 200 tahun silam, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah (terkenal dengan Imam Asy Syaukani). Ketika menafsirkan surat Al An’am ayat 145 dalam Fathul Qodir, beliau memberikan penjelasan yang berisi sanggahan yang sangat bagus terhadap pendapat semacam tadi:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengabarkan pada mereka bahwa tiadalah ia peroleh dalam wahyu sesuatu yang diharamkan kecuali yang disebutkan dalam ayat ini. Maka ayat ini menunjukkan bahwa yang diharamkan sebatas yang disebutkan dalam ayat ini seandainya ayat ini adalah Makiyah. Namun setelah surat ini, turunlah surat Al Maidah (ayat 3) di Madinah dan ditambahkan lagi hal-hal lain yang diharamkan selain yang disebutkan dalam ayat ini. Seperti yang disebutkan terlarang adalah al munkhoniqoh (hewan yang mati dalam keadaan tercekik), al mawquudzah (hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat), al mutaroddiyah (hewan yang mati karena lompat dari tempat yang tinggi), dan an nathihah (hewan yang mati karena ditanduk). Juga disebutkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai haramnya setiap binatang buasa yang bertaring dan setiap burung yang memiliki cakar (untuk menerkam mangsa). Begitu juga disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai haramnya  keledai piaraan, anjing dan lainnya.
Secara global (yang dimaksud surat Al An’am ayat 145), keumuman yang ada berlaku jika kita lihat dari hewan yang dimakan sebagaimana yang dimaksudkan dalam konteks ayat dan terdapat nantinya istitsna’ (pengecualian). Namun hewan-hewan yang mengalami pengecualian sehingga dihukumi haram tetap perlu kita tambahkan dengan melihat dalil lainnya dari Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan masih ada hewan lain yang diharamkan. Tetapi kenyataannya diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan ‘Aisyah, mereka menyatakan bahwa tidak ada hewan yang haram kecuali yang disebutkan dalam surat Al An’am ayat 145. Imam Malik pun berpendapat demikian. Namun ini adalah pendapat yang sangat-sangat lemah. Karena ini sama saja mengabaikan pelarangan hewan lainnya setelah turunnya surat Al An’am ayat 145. Pendapat ini juga sama saja meniadakan hewan-hewan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hewan yang haram untuk dimakan, yang beliau menyebutkan hal tersebut setelah turunnya surat Al An’am ayat 145. Peniadaan yang dilakukan oleh mereka-mereka tadi tanpa adanya sebab dan tanpa ada indikator yang menunjukkan diharuskannya peniadaan tersebut.”[6]
Ringkasnya, pendapat yang menyatakan bahwa yang diharamkan hanyalah yang disebutkan dalam surat Al An’am ayat 145 adalah pendapat yang lemah dilihat dari beberapa sisi:
  1. Pengecualian dalam ayat tersebut mesti melihat dari dalil lain dalam Al Quran dan Hadits Nabawi.
  2. Dalam surat Al Maidah ayat 3 masih disebutkan adanya hewan tambahan yang diharamkan.
  3. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disebutkan adanya hewan lain yang diharamkan yang tidak disebutkan dalam Al Quran semacam keledai piaraan, anjing, dan binatang buas yang bertaring.
  4. Kalau ini dikatakan sebagai pendapat Ibnu ‘Abbas, maka perlu ditinjau ulang karena Ibnu ‘Abbas meriwayatkan hadits mengenai terlarangnya binatang buas yang bertaring. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
  5. Sebagian ulama katakan bahwa surat Al An’am ayat 145 telah dinaskh (dihapus) dengan surat Al Maidah ayat 3.[7]
Semoga pembahasan ini bisa meluruskan kekeliruan yang selama ini ada. Hanya Allah yang beri taufik.
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 29 Rabi’ul Akhir 1431 H (13/04/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 19/84, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[2] Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih (2/190-191), dinukil dari Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 126.
[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.
[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.
[6] Fathul Qodir, Asy Syaukani, 2/490, Mawqi’ At Tafasir.
[7] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 2/427, Mawqi’ At Tafasir.


sumber:aslibumiayu.wordpress.com
Read more ►
 

Copyright © ISLAM UNTUK SEMUA Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger