Hukum Tunangan Dalam Islam
Tunangan saat ini mulai menjadi tren untuk mengikat sicalon istri
agar tak dipinang oleh lelaki lain.Tapi,…yang jadi pertanyaannya adalah
Bolehkah
Tunangan itu dilakukan??terus apa hukumnya??
nah
sobat pasti ingin tau kan bagaimana penjelasannya……..nah alhamdulillah
kali ini saya akan mengupasnya dan berbagi dengan sobat agar kita tidak
salah mengartikan dan menyalah gunakan arti dari “
tunangan“itu sendiri
Hasil tanya Jawab di Syariah.com
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum Pak Ustadz,
Apakah Islam mengatur tunangan? Apa ada hukumnya tentang tunangan? Apakah hal ini pernah ada di zaman Rasulullah dulu?
Terima kasih atas jawabannya
Jawaban:
Assalamu‘alaikum warahamatullahi wabarakatuh
Tunangan bahasa Fiqihnya adalah Khitbah atau meminang. Khitbah atau
meminang adalah proses selanjutnya setelah ikhtiyar dan ta’aruf. Dalam
kitab hadits maupun fiqh disebutkan bahwa melihat dilakukan saat
khitbah. Bab melihat pasangan dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan
ketika yang dilihat tidak cocok maka secara spontan calon mempelai baik
pria atau wanita dapat menolak secara langsung atau melalui perantara,
seketika atau dalam beberapa hari setelah itu. Sebagaimana disebutkan
dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq:”Khitbah adalah muqaddimah
(permulaan) pernikahan dan disyari’atkan Allah sebelum terjadinya aqad
nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya satu sama
lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia dalam
kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang
calonnya) “.
Masalah melihat dan ta’aruf apakah saat khitbah atau sebelumnya,
keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah masalah teknis, sehingga
dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan tradisi daerah,
wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat Islam di Indonesia yang
cenderung pada perasaan, sulit menolak calon pasangannya setelah terjadi
khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat atau ta’aruf didahulukan
sebelum proses khitbah. Begitu juga terkait dengan ta’aruf tentang
akhlak, sifat dan prilaku sebaiknya sebelum khitbah. Sehingga ketika
terjadi proses khitbah atau meminang, semua telah jelas dan tergambar
tentang fisik dan akhlaknya.
Dalam khitbah dibolehkan saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah
itu bukanlah suatu yang wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di
waktu-waktu yang lain. Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin.
Tukar cincin, merupakan tradisi Barat yang tidak dikenal dalam Islam,
dimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, sahabat dan salafu
shalih tidak pernah melaksanakannya.
Suatu kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara
mereka yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah
menikah. Sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama
seperti pergi berdua, bergandengan tangan atau yang lebih dari itu.
Semuanya diharamkan dalam Islam dan hendaknya calon pengantin jangan
merusak kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah
Subhanahu wa Ta’ala Khitbah adalah proses muqaddimah untuk menikah dan
belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan,
dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan aqad nikah tidak terlalu
lama sehingga calon istri tidak berada dalam kondisi lama menanti.
Wallahu A‘lam Bishawaab
(Dijawab oleh tim Ustadz Syariah.com)
Catatan Tambahan:
Pertunangan adalah istilah yang digunakan dalam masyarakat yang
berarti bahwa seseorang telah terikat janji dengan orang lain dengan
maksud untuk menikah nantinya. Di negara Barat, “tunangan” atau
pertunangan ini dapat berlangsung selama bertahun tahun tanpa ada
kepastian untuk menikah dan lebih jauh lagi tanpa ada kesepakatan apa
pun. Selama tunangan, pasangan tersebut boleh bersenang-senang termasuk
melakukan hubungan seksual. Hal ini sudah tidak mengejutkan lagi dalam
kehidupan masyarakat saat ini.
Hubungan seksual dengan seseorang apalagi dengan tunangannya
merupakan hal yang lumrah, meski pun hal tersebut dapat menyebabkan
penyakit-prnyakit seksual, hamil diluar nikah, keluarga dengan satu
orang tua (singgle parent) dan perilaku seksual yang tidak wajar yang
sudah lazim kita lihat sekarang. Sebagaimana pemahaman yang salah di
masyarakat saat ini, pertunangan hanyalah sekedar “hubungan percobaan”
antara pasangan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau sekedar
hubungan cinta belaka atau hubungan sesaat, kadang putus dan kadang
bersatu lagi. Semuanya hanyalah menjadi bagian “hubungan percobaan” itu,
tanpa ada kesepakatan apapun yang dilanggar.
Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang melakukan hal tersebut.
Ketika acara pertunangan, pesta besar pun diadakan, dimana terdapat
acara ritual yang ditiru dari budaya Barat seperti tukar cincin dan
budaya non Islam lainnya (misalkan memakai pakaian dalam warna
tertentu).
Dalam pesta-pesta seperti ini melibatkan percampuran laki-laki dan
perempuan serta aktivitas atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
Islam. Setelah itu pasangan tersebut mempunyai hubungan khusus, baik
dengan atau tanpa hubungan badan, sebelum menikah. Apalagi mereka
berhubungan melalui surat , pembicaraan lewat telefon ataupun saling
bertemu, dan hal ini diperbolehkan karena mereka telah bertunangan.
Dalam Islam hubungan seperti ini tidak ada. Satu-satunya cara agar
laki-laki dan perempuan dapat mempunyai hubungan yang khusus baik secara
emosional maupun fisik adalah melalui pernikahan.
Definisi “pertunangan“ dalam Islam adalah kesepakatan pribadi dengan
maksud untuk menikah antara laki-laki muslim yang sesuai atau pantas
dengan perempuan muslim melalui walinya, yaitu wali Amr. Penjelasan hal
ini yaitu:
1. Kesepakatan pribadi maksudnya perjanjian rahasia antara keduanya.
2. Laki-laki muslim yang pantas maksudnya adalah dia harus seorang muslim, baligh, dan bijaksana.
3. Perempuan yang pantas maksudnya adalah dia harus seorang muslim, atau perempuan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani).
Dalam memilih pasangan wanita, perlu bagi kita untuk mengingat hadits
Rasulullah saw. Abu Hurairoh menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda
:
”wanita dinikahi karena empat hal yaitu karena kekayaannya,
keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Nikahilah wanita karena
agamanya karena jika tidak kamu akan menjadi orang yang merugi.”
Hadits ini mengingatkan kita pada semua yang sudah terjebak dalam
kehidupan non Islam, dimana sekedar mencari kesenangan materi dari
pasangannya. Akhirnya pertunangan dalam Islam haruslah tetap terjaga
kerahasiaannya dan jika hubungan keduanya terputus maka keduanya
dilarang untuk menceritakan apa yang telah mereka bicarakan atau yang
telah mereka lihat dari keduanya.
Dalam Islam pertunangan bisa berlanjut pada pernikahan dan juga bisa
tidak tergantung pada keduanya. Allah SWT telah menciptakan manusia
dengan berbagai naluri yang membutuhkan pemenuhan, dan Allah juga
memberikan kita solusi untuk memenuhinya. Diantara naluri-naluri
manusia, secara fitroh manusia mencari pasangan hidup dan untuk itu kita
memenuhi naluri tersebut melalui jalan pernikahan saja. Setiap muslim
harus ingat bahwa kita semua adalah hamba Allah swt dan bukan menjadi
budak manusia atau budak nafsu.
Cara pertunangan dengan gaya Barat yang buruk ini tidak boleh kita
terapkan dalam kehidupan kita, karena bertolak pada firman Allah SWT :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia telah
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda pada kaum yang berfikir”. (QS.30: 21).
Semoga Bermanfaat………………
sumber:nurmancunk.wordpress.com